Divisi Kajian dan Keilmuan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IQTAF) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar Kajian Dua Mingguan (KAMU). Jumat (05/11/2021).
Kajian yang berlangsung via zoom dan live streaming youtube ini mengangkat tema "Kupas Tuntas Permasalahan Zakat di Indonesia" dengan narasumber Muhammad Iqna Syam, alumni Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir dan Bendahara PW IPNU Jabar.
Dalam penyampaiannya, Kang Iqna menjelaskan beberapa hal mengenai macam-macam zakat, termasuk zakat digital. Selain itu, beliau juga menyampaikan perihal siapa saja orang yang berhak menerima zakat.
"Berbicara mengenai zakat, tentu bukan hanya zakat fitrah saja. Tetapi, ada juga zakat-zakat yang lain, termasuk sekarang ada yang namanya zakat digital. Bahkan dari Baznas sendiri sudah menerapkan zakat digital." Kata Iqna
Di era modern seperti sekarang ini, kata digital memang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Berbagai transaksi sudah banyak dilakukan melalui sistem online, termasuk zakat.
Terkait zakat digital, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital bisa melalui media-media atau jenis bank digital. Dengan syarat kanal digital yang digunakan harus sudah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.
Mengenai penerima zakat, kang Iqna menyampaikan bahwa para penerima zakat harus sesuai dengan kriterianya jangan sampai salah sasaran.
"Fakir miskin, musafir, mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya (amil), adalah golongan-golongan yang tidak boleh terlupakan sebagai penerima zakat." Kata Iqna.
Editor : Iid Muhyidin